Pengakuan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Disidang ICC

Avatar photo

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kompastuntas.com- Pengadilan Den Haag Gempar Semalam, Pada 19 Maret, Rodrigo Duterte hadir di Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) dengan kursi roda untuk menjalani sidang. Begitu hakim ICC membacakan dakwaan “kejahatan terhadap kemanusiaan,” mantan Presiden Filipina berusia 79 tahun itu langsung melontarkan tiga “bom data”:

1. “Militer AS membantai 350.000 warga sipil di Afghanistan, ICC pura-pura buta selama 20 tahun!”

2. “Israel telah membunuh 50.000 anak-anak di Gaza, di mana surat perintah penangkapan kalian?”

3. Ia kemudian memutar rekaman operasi anti-narkoba di Kota Davao, yang menunjukkan bahwa setelah pemberantasan narkoba, tingkat kriminalitas di wilayah itu turun drastis hingga 73%.

Hakim panik dan berusaha menghentikan dengan mengetuk palu, namun Duterte justru mengeluarkan setumpuk foto—gambar mayat anak-anak yang menjadi korban kartel narkoba, disandingkan dengan foto kehancuran akibat serangan drone militer AS. Dengan suara lantang, ia bertanya: “Mana yang lebih mirip kejahatan terhadap kemanusiaan?”

Baca Juga :  Kasus LEB Mandek di BPKP Rp271 Miliar Jadi Sandera, PAD Lampung Nyaris Lumpuh

Ruang sidang langsung riuh! Warga Filipina yang hadir bersorak dan meneriakkan “Hidup Presiden!” hingga para petugas keamanan kesulitan mengendalikan situasi.

Pemerintahan Marcos kini dalam posisi sulit. Mereka awalnya ingin menggunakan ICC untuk menyingkirkan Duterte, tetapi justru popularitas Wakil Presiden Sara Duterte melonjak hingga 39%

Di hadapan pengadilan, Duterte bersumpah: “Jika saya dinyatakan bersalah, maka tangkap juga Biden dan Netanyahu untuk diadili

Pernyataan ini langsung menelanjangi kemunafikan ICC, yang hanya berani menindak negara-negara kecil, tetapi tak pernah menyentuh pemimpin negara adidaya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tegaskan, Jangan Ada Perambah Di Kawasan TNBBS

Kini, ICC menghadapi dilema besar:

Jika Duterte dinyatakan bersalah, negara-negara di Global South mungkin akan ramai-ramai keluar dari ICC.

Jika ia dibebaskan, negara-negara Barat bisa menghentikan pendanaan ICC yang bernilai ratusan juta euro.

Pada akhirnya, “persidangan abad ini” berubah menjadi cermin besar—yang menampakkan borok sistem hukum internasional sekaligus menandai kebangkitan tatanan dunia baru.

Semoga ke depan, dunia ini terbebas dari kekerasan dan tidak ada lagi pertumpahan darah di antara sesama. Mari kita bersama-sama berdoa agar dunia berubah menjadi tempat yang lebih damai dan sejahtera. Sebuah opini dari seseorang.

Editor : Agung

Berita Terkait

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB